JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan alasan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan alasan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.